BRK Bangko

Loading

Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Konflik Hukum di Indonesia

Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Konflik Hukum di Indonesia


Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Konflik Hukum di Indonesia

Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang telah lama ada di Indonesia. Hukum adat adalah seperangkat aturan atau norma yang telah diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang. Penerapan hukum adat dalam penyelesaian konflik hukum di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, seorang ahli hukum Indonesia, hukum adat memiliki peran yang penting dalam menyelesaikan konflik hukum di masyarakat. Menurutnya, hukum adat dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik hukum di Indonesia.

Penerapan hukum adat dalam penyelesaian konflik hukum di Indonesia juga telah diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat beserta hak-hak masyarakat hukum adatnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Namun, penerapan hukum adat dalam penyelesaian konflik hukum di Indonesia juga memiliki tantangan tersendiri. Beberapa kalangan mengkhawatirkan bahwa penerapan hukum adat dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih modern. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan antara penerapan hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian konflik hukum di Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional, penerapan hukum adat dalam penyelesaian konflik hukum di Indonesia perlu dilakukan dengan bijaksana. Menurutnya, hukum adat harus dipahami dan diterapkan secara proporsional sesuai dengan konteks masyarakat dan kebutuhan penyelesaian konflik hukum yang ada.

Dengan demikian, penerapan hukum adat dalam penyelesaian konflik hukum di Indonesia merupakan suatu hal yang penting untuk dipertimbangkan. Dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum nasional yang berlaku, penerapan hukum adat dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik hukum di masyarakat Indonesia.