Proses Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia: Pelaksanaan dan Kontroversi
Proses eksekusi hukuman mati di Indonesia memang selalu menuai kontroversi. Banyak pihak yang mendukung, namun tak sedikit juga yang menentang pelaksanaannya. Bagaimana sebenarnya pelaksanaan dan kontroversi ini?
Menurut data yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sejak tahun 2013 hingga 2021, terdapat 18 eksekusi hukuman mati yang dilakukan di Indonesia. Proses eksekusi hukuman mati sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pidana Mati.
Namun, banyak yang mempertanyakan efektivitas dan keadilan dari pelaksanaan hukuman mati ini. Menurut Yati Andriyani, Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), proses eksekusi hukuman mati seringkali tidak dilakukan dengan transparan. “Banyak yang meragukan proses eksekusi hukuman mati di Indonesia karena terdapat kekurangan dalam aspek transparansi dan keadilan,” ujarnya.
Selain itu, kontroversi juga muncul terkait dengan penegakan hukuman mati terhadap kasus narkotika. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hukuman mati bagi pengedar narkoba adalah langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Namun, banyak yang mempertanyakan efektivitas hukuman mati dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam konteks ini, Profesor Todung Mulya Lubis, seorang advokat dan aktivis HAM, mengatakan bahwa “Hukuman mati bukanlah solusi yang efektif dalam menangani masalah narkoba. Lebih baik fokus pada pencegahan dan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.”
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap menjalankan proses eksekusi hukuman mati sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi pihak yang mendukung, hukuman mati dianggap sebagai bentuk keadilan bagi korban kejahatan yang telah dilakukan.
Dengan demikian, proses eksekusi hukuman mati di Indonesia memang masih menjadi perbincangan hangat. Diperlukan evaluasi mendalam terhadap proses pelaksanaannya serta perlu adanya kajian yang lebih komprehensif terkait efektivitas dan keadilan dari hukuman mati ini.