BRK Bangko

Loading

Prosedur Pengumpulan dan Penyajian Dokumen Bukti dalam Persidangan

Prosedur Pengumpulan dan Penyajian Dokumen Bukti dalam Persidangan


Prosedur Pengumpulan dan Penyajian Dokumen Bukti dalam Persidangan merupakan hal yang sangat penting dalam proses hukum. Dokumen bukti memiliki peran yang vital dalam membuktikan suatu tindak pidana atau peristiwa hukum lainnya. Oleh karena itu, pengumpulan dan penyajian dokumen bukti harus dilakukan dengan cermat dan teliti.

Menurut pakar hukum, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dokumen bukti adalah salah satu elemen penting dalam persidangan. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, beliau menjelaskan bahwa prosedur pengumpulan dokumen bukti harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kecacatan dalam proses hukum.

Salah satu prosedur dalam pengumpulan dokumen bukti adalah dengan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada pihak pengadilan. Menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 184 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen-dokumen bukti harus diserahkan kepada pengadilan dalam bentuk asli atau salinan yang sah.

Selain itu, proses penyajian dokumen bukti juga harus dilakukan dengan baik. Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, penyajian dokumen bukti harus dilakukan secara jelas dan terperinci agar hakim dapat memahami dengan baik isi dari dokumen tersebut.

Dalam praktiknya, pengacara juga memiliki peran penting dalam proses pengumpulan dan penyajian dokumen bukti. Mereka harus dapat menyusun strategi yang tepat untuk memastikan bahwa dokumen bukti yang mereka miliki dapat digunakan secara efektif dalam persidangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prosedur pengumpulan dan penyajian dokumen bukti dalam persidangan adalah langkah yang sangat penting dalam proses hukum. Dengan melakukan prosedur ini dengan baik, diharapkan keadilan dapat terwujud dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.