BRK Bangko

Loading

Tindak Pidana: Pengertian, Jenis, dan Hukumannya


Tindak Pidana: Pengertian, Jenis, dan Hukumannya

Tindak pidana, siapa yang tidak mengenal istilah ini? Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam hukum pidana, tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar norma-norma yang telah ditetapkan oleh hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Menurut UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 1 ayat (1), tindak pidana didefinisikan sebagai “perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana”. Hal ini sesuai dengan pendapat dari pakar hukum pidana, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang mengatakan bahwa tindak pidana adalah segala perbuatan yang dilarang oleh norma hukum dan diancam dengan pidana.

Jenis-jenis tindak pidana pun sangat beragam, mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan cyber, hingga tindak pidana kekerasan. Setiap jenis tindak pidana memiliki hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “setiap tindak pidana harus dikenakan hukuman yang setimpal agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana di masa yang akan datang”.

Hukuman bagi pelaku tindak pidana juga bervariasi, mulai dari denda, kurungan, hingga hukuman mati. Hukuman tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan tindak pidana dapat dikenakan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan”.

Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana menjadi tugas yang sangat penting bagi aparat kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “penegakan hukum terhadap tindak pidana harus dilakukan secara tegas dan adil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”.

Dengan demikian, pemahaman tentang tindak pidana, jenis-jenisnya, dan hukumannya sangat penting bagi setiap individu agar dapat menjaga diri dan lingkungannya dari ancaman tindak pidana. Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus selalu waspada dan tidak mengambil tindakan yang dapat melanggar norma hukum yang telah ada. Semoga dengan pengetahuan ini, kita dapat hidup dalam keamanan dan ketertiban bersama.