Tindak Pidana Anak: Tinjauan Hukum dan Sosial
Tindak Pidana Anak: Tinjauan Hukum dan Sosial
Tindak pidana anak, sebuah fenomena yang seringkali mengundang perdebatan di masyarakat. Sebagai hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak, tindak pidana anak memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut pakar hukum pidana anak, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.Si., bahwa tindak pidana anak harus dilihat dari dua sudut pandang, yaitu hukum dan sosial. Dari segi hukum, tindak pidana anak harus ditangani dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian, mengingat anak memiliki hak-hak yang harus dilindungi.
Namun, dari segi sosial, tindak pidana anak juga harus dilihat sebagai fenomena sosial yang lebih luas. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Dr. Maria Ulfa, S.IP., M.Si., tindak pidana anak seringkali dipengaruhi oleh faktor lingkungan, pendidikan, dan ekonomi.
Dalam praktiknya, penanganan tindak pidana anak seringkali menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak berpendapat bahwa anak yang melakukan tindak pidana harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa pendekatan rehabilitasi lebih efektif dalam menangani tindak pidana anak.
Menurut Dr. Riant Nugroho, S.H., M.H., bahwa pendekatan rehabilitasi dalam penanganan tindak pidana anak harus diutamakan. Hal ini karena anak memiliki potensi untuk berubah dan memperbaiki perilaku mereka. Dengan pendekatan yang tepat, anak-anak yang melakukan tindak pidana dapat mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengubah masa depan mereka.
Dengan demikian, tindak pidana anak harus dilihat sebagai sebuah masalah kompleks yang tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga aspek sosial. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam menangani tindak pidana anak secara holistik dan berkelanjutan.